Bharada Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Kejaksaan Agung Nyatakan Terima Putusan

    Bharada Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Kejaksaan Agung Nyatakan Terima Putusan

    JAKARTA - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) akhirnya menyatakan menerima putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan hukuman tehadap terdakwa Bhayangkara Dua (Bharada) Richard Eliezer 1, 5 tahun atau 1 Tahun 6 Bulan 

    Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) telah mempertimbangkan dan menerima putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan tidak akan banding atas putusan tersebut, "ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Jumhana dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (16/2/2023).

    Dalam konferensi pers, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Jumhana juga menyebut ada banyak pertimbangan dari pihak kejaksaan dalam memutuskan sikap, termasuk pemikiran yang mendalam dari para jaksa penuntut umum yang disampaikan kepada pimpinan Kejaksaan Agung RI.

    Sesuai dengan Pasal 233, Pasal 234 Bab 17 KUHAP, jaksa penuntut umum berhak untuk mengajukan upaya hukum, namun kejaksaan melihat putusan majelis hakim menjatuhkan pidana satu tahun enam bulan kepada Bhayangkara Dua (Bharada) Richard Eliezer juga sudah merupakan pertimbangan hukum yang kuat.

    Adapun beberapa pertimbangan Kejaksaan Agung memutuskan tidak akan banding, salah satunya adalah sikap memaafkan dan keikhlasan dari keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kepada Bhayangkara Dua (Bharada) Richard Eliezer

    "Dalam hukum manapun, baik hukum nasional maupun hukum agama, termasuk hukum adat, kata maaf itu adalah yang tertinggi dalam putusan hukum, "sebut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Jumhana

    Fadil Jumhana juga mengatakan, jaksa sebagai representatif daripada korban, melihat fakta di mana orang tua korban telah ikhlas, bahkan bersyukur dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan hukuman 1, 5 tahun atau 1 Tahun 6 Bulan tehadap terdakwa Bhayangkara Dua (Bharada) Richard Eliezer

    "Kami juga melihat sudah terwujud keadilan substantif, keadilan yang dirasakan oleh korban maupun masyarakat, melalui berbagai pemberitaan yang kami terima dan kami respon, "kata Fadil Jumhana dalam konferensi persnya

    Fadil Jumhana juga menyatakan, bahwa hakim yakin atas dakwaan dan tuntutan jaksa, sehingga kejaksaan pun menghormati putusan hakim tersebut telah mewujudkan keadilan substantif yang dapat diterima masyarakat.

    Selain itu, Bhayangkara Dua (Bharada) Richard Eliezer juga selalu bersikap Richard dalam persidangan yang berterus terang, kooperatif sejak awal, menjadi contoh bagi para pelaku penegak hukum yang mau membongkar suatu peristiwa tindak pidana.

    "Ini juga jadi bahan pertimbangan bagi Kejaksaan Agung untuk tidak menyatakan banding dalam perkara ini, dengan menyatakan bahwa putusan ini telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap, karena dari pihak Richard Eliezer tidak menyatakan banding dan begitu pula dengan kejaksaan, "sebutnya (Karmel, rel)

    jakarta
    Karmel

    Karmel

    Artikel Sebelumnya

    Tanggapan Kejaksaan Agung Atas Vonis Terdakwa...

    Artikel Berikutnya

    Hendri Kampai: Macan Versus Banteng di Antara...

    Berita terkait