BATAM - Menanggapi kinerja Bea dan Cukai di Kota Batam, Anggota Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI Mukhamad Misbakhun mengapresiasi pencapaian Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam yang menindak rokok ilegal. Dirinya berharap pencapaian ini tidak membuat terlena sehingga tetap konsisten untuk memberantas peredaran rokok ilegal.
Baca juga:
Polsek Jenggawah Amankan Penambang Emas Liar
|
“Tentunya, prestasi ini harus kita berikan apresiasi terhadap Bea Cukai sendiri. Akan tetapi, kita masih menunggu hingga akhir tahun. Yang paling utama disini adalah pengawasan terhadap bagaimana industri hasil tembakau (IHT) untuk kepentingan ekspor tidak beredar di Batam, ” ungkap Misbakhun di sela-sela Kunjungan Kerja BAKN ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, Kota Batam, Kepulauan Riau, Jumat (29/8/2022).
Berdasarkan informasi yang dirinya terima, sepanjang tahun 2022, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam telah melaksanakan sejumlah Operasi Gempur. Diduga beredar melalui pelabuhan tikus, peredaran rokok ilegal telah ditindak sebanyak 77 kasus, dengan total 33 juta batang yang bernilai Rp10 miliar.
“Kita melakukan pengecekan dan tadi Bea Cukai meyakinkan kami semua bahwa proses-proses pengawasan industri IHTuntuk kepentingan ekspor itu berjalan sangat bagus sehingga kontrol terhadap rokok ilegal bisa diterapkan dengan sangat baik, ” tandas politisi Partai Golkar DPR RI itu. (ts/sf)