BADUNG - Kondisi lanjutan dari konfrensi pers yang dilakukan di sebuah rumah makan di wilayah Renon Denpasar, Rabu (15/03/2023).
Baca berita sebelumnya klik untuk link
Penolakan terjadi yang dilakukan massa yang merupakan karyawan dan kolega dari pihak apartemen The Double View Mansion, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Badung, Kamis (16/3/2023).
Baca juga:
Polsek Jenggawah Amankan Penambang Emas Liar
|
Situasi ricuh massa yang membuat sempat tegang pihak kepolisian resort Kabupaten Badung dan Juru Sita Pengadilan Negeri Denpasar (PN) Rotua Roosa Mathilda Tampubolon SH, MH. Kondisi itu membuat pihak Juru Sita PN Denpasar tetap membacakan pemberitahuan sita aset di hadapan para karyawan dan puluhan warga di depan apartemen The Double View Mansion, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Badung, Kamis (16/3/2023), walau didepan jalan raya, diluar dari wilayah bangunan apartemen.
Tentu kondisi itu dipicu oleh isu pihak PN Denpasar yang terkesan memaksakan diri untuk mengambil hak tempat karyawan dan lainnya mencari sesuap nasi. Walau sudah dijelaskan oleh pihak juru sita PN Denpasar hanya membacakan surat pemberitahuan nomor W.24.U1/2068/HK.02/3/2023 dalam perkara nomor 469/Pdt.G/2021/PN Dps Jo Nomor 6/EKS/2023/PN Dps.
Properti yang berlokasi di wilayah Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.
“Saya tegaskan, tadi itu bukan eksekusi tapi sita eksekusi. Putusan sudah inkracht. Karena kalau tidak inkracht, tidak mungkin dilakukan sita eksekusi, ” cetusnya.
Ia menjelaskan kepada awak media bahwa bila termohon tidak menjalankan isi putusan, maka di hari kesembilan setelah aanmaning pihak pemohon eksekusi bisa mengajukan permohonan lanjutan.
“Jadi tidak ada konfirmasi lagi terkait ini. Karena aturan sudah jelas, pemberitahuan ke pihak termohon melalui petugas apartemen juga sudah dilaksanakan, jadi semua sudah diberitahukan. Kalau termohon menyatakan tidak diberitahukan, mereka tidak bisa memesan spanduk dan mengumpulkan orang buat orasi. Perilaku dan kejadian yang terjadi saling bertolak belakang, ” ungkapnya.
Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H.MAP., C.Med., CLA., selaku kuasa hukum dari Fannie Lauren menekankan bahwa proses sita eksekusi yang dilakukan ini ada rasa yang janggal atas apa yang telah tertuang dalam surat nomor W.24.U1/2068/HK.02/3/2023 dalam perkara nomor 469/Pdt.G/2021/PN Dps Jo Nomor 6/EKS/2023/PN Dps tertanggal 13 Maret 2023.
" Ini janggal, karena saat gugatan mereka (lawan) minta sebanyak 25 unit kamar untuk disita itu sudah ditolak oleh hakim, ini hanya mereka dimenangkan tanggung renteng dengan klien kami membayar sejumlah dana dalam bentuk dollar yang dikonversikan ke rupiah, padahal mereka (pemohon, red) sama sekali tidak melakukan investasi sesuai komposisi, " ungkap Togar, di kantor Perbekel Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.
Ia juga menyayangkan sikap PN Denpasar yang terkesan terburu-buru untuk melaksanakan sita aset ini, padahal menurut Togar rekening perusahaan milik kliennya atas nama PT. Indo Bhali Makmur Jaya di sebuah bank diblokir tanpa izin dan konfirmasi kepada pemilik rekening, rekening tersebut diblokir atas permintaan PN Denpasar, sehingga dalam kasus ini dirinya melihat ada ketidakadilan hukum, karena kliennya sebagai pribumi justru merasa dikelabui oleh 3 orang Warga Negara Asing (WNA) L dan T asal Swiss dan A asal Italia.
Bahkan Togar sendiri menjelaskan bahwa kliennya tidak punya hutang malah disuruh membayar.
" Kita sudah melaporkan hal tersebut ke MA, MK, KPK dan Ombudsman "
" Saya menyayangkan pemblokiran sepihak oleh pihak bank yang dilakukan tanpa pemberitahuan dan telah mencederai privasi dan kepercayaan publik, " pungkas Togar. (Ray)