Wali Napiter Lapas Permisan lakukan Asesmen terhadap Napiter Lapas Permisan Nusakambangan

    Wali Napiter Lapas Permisan lakukan Asesmen terhadap Napiter Lapas Permisan Nusakambangan
    Humas Vermis 1908

    CILACAP - 1 (Satu) warga binaan kasus Terorisme Lapas Permisan Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jateng, dilakukan asesmen oleh Wali Napiter Lapas Permisan, Jumat (06/01/2023).

    Asesmen Tingkat Resiko Narapidana menggunakan alat asesmen yakni Instrumen Screening Penempatan Narapidana (ISPN)  terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Permisan Nusakambangan.

    Hal ini sebagai langkah yang telah Lapas Permisan Nusakambangan penuhi dalam pemenuhan Hak Bersyarat bagi Warga Binaan dan untuk program pembinaan selanjutnya terhadap WBP tersebut.

    Pada saat akan melakukan Asesmen, Wali Napiter menanyakan berbagai data mulai yang terdapat dalam ISPN, sampai latar belakang kasus yang telah dilakukan. WBP juga diharuskan bersikap kooperatif dan jujur dalam pengambilan data. Pada saat dilakukan Asesmen data yang didapat valid sehingga nantinya diharapkan dapat memberikan langkah pembinaan yang tepat untuk Warga binaan pemasyarakatan.

    Hak bersyarat diberikan kepada WBP yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan pada Pasal 10 ayat (2) huruf c tertulis bahwa "telah menunjukkan penurunan tingkat resiko".

    Begitu juga sesuai dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022, tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

    Candra Putra Perwira, selaku Kasubsi Bimkemaswat Lapas Permisan mengatakan, bahwa pemberian Hak Bersyarat bagi Warga Binaan semakin kami optimalkan.

    "Kami selalu tingkatkan pelayanan bagi Warga Binaan dalam hal pemberian hak bersyarat, " ungkap Candra.

    permisan nusakambangan kemenkumham jateng
    Candra Putra

    Candra Putra

    Artikel Sebelumnya

    Resmi: Kuota Haji 2023 Sebanyak 221 Ribu,...

    Artikel Berikutnya

    Hendri Kampai: Macan Versus Banteng di Antara...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Sampaikan pesan kamtibmas kepada petugas dan masyarakat. Patroli prekat di Objek vital di Wilayah Hukum Polsek Tempuran. 
    Kapolri Tekankan Peran Penting Pemuda Muhammadiyah Dalam Wujudkan Indonesia Emas 
    Guna Persempit gerak pelaku tindak kejahatan. Sambangi Minimarket di willayah hukum polsek Tempuran Polres Karawang. 

    Tags