JAKARTA - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Kutai Barat di Perumahan Fitria Residen, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjar Baru, Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu (25/1/2023) sekitar pukul 22:40 WIB.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana, tersangka yang ditangkap berinisial S (45), bertempat tinggal di Jalan Gajah Mada RT. 003, Kelurahan Barong Tongkok, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur atau Jalan AWL Senopati RT. 015, Kelurahan Barong Tongkok, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur.
Tersangka S, yang merupakan Direktur PT Bumi Anugrah Persada menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi kegiatan pembangunan jembatan beton Sungai Tikah (14m x 8m) pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mahakam Ulu TA. 2015 dengan total anggaran senilai Rp4.997.089.200, yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2.000.000.000.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat Nomor: Print-363/O.4.19/Fd.1/04/2017 tanggal 12 April 2017 jo. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat Nomor: Print-719/Q.4.19/Fd.1/07/2017 tanggal 20 Juli 2017 jo. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat Nomor: Print-1006/Q.4.19/Fd.1/10/2017 tanggal 18 Oktober 2017.
“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan Jaksa Penyidik walaupun sudah dipanggil secara patut oleh Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kutai Barat, yang bersangkutan tidak beritikad baik untuk memenuhi panggilan tersebut, " kata Ketut melalui keterangan tertulisnya yang diterima indonesiasatu.co.id, Kamis (26/1/2023).
Oleh karena itu, lanjut Ketut, berinisial S dinyatakan buron dan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kutai Barat.
Selanjutnya dilakukan pemantauan dan setelah dapat dipastikan titik kordinat keberadaan Tersangka S, akhirnya Tim Tabur Kejaksaan Agung RI berhasil menangkap dan mengamankan Tersangka.
Selama dalam proses pengamanan, Tersangka bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar. Setelah berhasil diamankan, Tersangka dibawa ke Rutan Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk dititipkan sementara sambil menunggu kedatangan Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kutai Barat, " ujarnya.
Baca juga:
Wawako Antos Sambut Kunker Kajati Jambi
|
Ia menambahkan, melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, " tegas Ketut. (Jon)