OPINI - Pernyataannya presiden Jokowi bahwa ia boleh berkampanye dan berpihak pada momentum pemilihan umum tahun 2024, tentunya menurut kami merupakan puncak kegagalannya presiden Jokowi dalam memimpin Indonesia, walaupun hak konstitusional presiden yang dimaksud itu tertulis dalam undang-undang pemilu, dan walaupun seandainya pernyataan itu tidak ditunaikan olehnya. Karena apapun pernyataannya presiden alias kepala negara yang telah terpublikasi dan telah disaksikan langsung oleh seluruh rakyat Indonesia, maka yang demikian itu merupakan suatu nilai yang tidak terlepas dari kepentingan negara.
LALAI SUMPAH
Dengan demikian, kami menilai presiden Jokowi telah lalai menjalankan sumpahnya yang tercatat pada undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945, "Demi Allah saya bersumpah, akan memenuhi kewajiban sebagai presiden republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturan-peraturan dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa.
Bahwa, pernyataan boleh berkampanye dan berpihaknya presiden Jokowi pada pemilu tentunya telah mempertegas dirinya bukan lagi pemimpin Indonesia yang berkewajiban mengutamakan kepentingan rakyat, bangsa dan negara, sebagaimana sumpahnya sebagai presiden Indonesia, walaupun dilain pihak tertulis haknya itu pada undang-undang pemilu. Undang-undang pemilu tentunya memiliki kedudukan dibawah undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945, dengan demikian presiden Indonesia wajib mengutamakan undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945.
Secara normatif konstitusional, pemilihan umum atau pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Bahwa seluruh rakyat Indonesia berkewajiban mematuhi semua ketentuan normatif konstitusional terhadap pelaksanaan pemilihan umum sebagaimana ketegasan komitmen bernegara pada undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945, serta undang-undang lainnya yang telah menjadi ketetapan negara.
Tentunya, seluruh rakyat Indonesia memiliki hak konstitusional terhadap proses pemilihan umum. Konstitusi pun telah mempertegas semua nilai yang berkaitan dengan kapasitas, legalitas, dan kredibilitas terhadap keberlangsungan pemilihan umum secara terukur.
Artinya, siapapun rakyat Indonesia, baik itu masyarakat biasa maupun penyelenggara negara memiliki hak dan kewajiban yang sama, dalam memastikan keberlangsungan pemilihan umum dengan sebaik-baiknya, seadil-adilnya dan selurus-lurusnya berdasarkan keniscayaan konstitusional.
JOKOWI GAGAL
Selain puncak kegagalannya presiden Jokowi sebagaimana pernyataan keberpihakannya pada pemilu, data badan pusat statistik menunjukkan pertumbuhan ekonomi Indonesia triwulan III 2023 tercatat sebesar 4, 94 %.
Presentasi data bps terkhsusnya pada aspek ekonomi yang demikian, menurut kami 'tidak selaras dengan kondisi sebenarnya pergerakan ekonomi kerakyatan yang saat ini dialami oleh seluruh rakyat Indonesia.
Kami mencatat, berdasarkan temuan langsung di masyarakat dan berdasarkan pemberitaan media, bahwasanya di seluruh provinsi Indonesia memiliki problematika sosial yang hampir sama, yakni rata-rata masyarakat Indonesia diperhadapkan pada kesulitan hidup, sulitnya mendapatkan pekerjaan, banyaknya kasus kriminalitas, tingginya kasus busung lapar, banyaknya perdagangan manusia ilegal, dan lain-lain nilai kemiskinan yang mencekam kehidupan kerakyatan Indonesia.
Kondisi masyarakat Indonesia yang demikian, sejatinya telah memperlihatkan dan memperkuat puncak kegagalannya presiden Jokowi diakhir masa kepemimpinannya sebagai pemimpin Indonesia saat ini.
Maka, kami menghimbau kepada seluruh rakyat Indonesia, dalam menghadapi momentum pemilihan umum tahun 2024, harus senantiasa mengutamakan nilai rasionalitas dan nilai konstitusional dalam memastikan pilihannya terhadap siapapun calon pemimpin Indonesia untuk kepemimpinan Indonesia periode selanjutnya.
Menurut kami, kepemimpinan terbaik adalah mereka yang senantiasa konsisten dengan komitmen berbangsa dan bernegara sebagaimana semua nilai konstitusional bernegara.
Semoga Allah melindungi kita semua seluruh rakyat Indonesia.
*Salam perubahan, salam adil makmur*
Jakarta, 28 Januari 2024
Saiful Chaniago/Waketum DPP KNPI