Hukum - Akuntan di Indonesia sebagai profesi belum memiliki kedudukan hukum yang memadai. Terdapat Undang-Undang No. 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik, yang hanya mengatur sebagian dari profesi akuntan. Seharusnya, UU ini dicabut dan diganti dengan Undang-Undang Akuntan Indonesia yang lebih komprehensif.
Penggantian dan perubahan ini diperlukan untuk mengatur beberapa aspek pokok dalam profesi akuntan, antara lain:
1. Penyebutan jenis akuntan
2. Pembagian jasa yang dapat diberikan
3. Jenis organisasi yang berhimpun
4. Wewenang penyusunan standar
5. Pemberian izin praktik
1. Penyebutan Jenis Akuntan
Saat ini di Indonesia terdapat tiga jenis akuntan, yaitu:
- Akuntan Publik yang diusung oleh IAPI dengan sertifikasi CPA.
- Akuntan Berpraktik yang diusung oleh IAI dengan sertifikasi CA.
- Akuntan Manajemen yang diusung oleh IAMA dengan sertifikasi CPMA.
Baca juga:
Polsek Jenggawah Amankan Penambang Emas Liar
|
Penyebutan jenis akuntan ini seharusnya disederhanakan untuk menghindari kebingungan, sebagai berikut:
- Akuntan Audit Publik dengan organisasi berhimpun IAPI dan sejenisnya.
- Akuntan Konsultan Publik dengan organisasi berhimpun IAI dan sejenisnya.
- Akuntan Internal Manajemen dengan organisasi berhimpun IAMI dan sejenisnya.
- Akuntan Pajak dengan organisasi berhimpun IKPI dan sejenisnya.
2. Pembagian Jasa
Pembagian jasa juga harus dijelaskan secara jelas dan tegas:
- Akuntan Audit Publik dapat memberikan berbagai jenis jasa audit, seperti audit laporan keuangan, audit forensik, review laporan keuangan, audit internal, dan audit pajak.
- Akuntan Konsultan Publik dapat memberikan berbagai jenis jasa konsultasi manajemen, seperti penyusunan laporan keuangan, penyusunan SOP, pedoman akuntansi, dan sistem informasi akuntansi.
- Akuntan Internal Manajemen tidak memberikan jasa bagi publik, tetapi setiap bagian keuangan dalam perusahaan harus memiliki sertifikasi ini dan setiap Direktur Keuangan harus memiliki izin akuntan ini sebagai orang yang layak menandatangani Laporan Keuangan.
- Akuntan Pajak dapat memberikan berbagai jenis jasa administrasi perpajakan, termasuk menjadi pengacara pajak di pengadilan pajak.
3. Jenis Organisasi
Organisasi harus dibuka secara bebas tanpa monopoli untuk mencegah kontraproduktivitas dan eksploitasi ekonomi terhadap anggota. Organisasi yang diakui negara harus memenuhi syarat pokok, seperti berdiri di ibu kota negara dan memiliki kantor perwakilan di seluruh provinsi di Indonesia. Jenis organisasi ditentukan dari jenis akuntan yang akan dikelola, yaitu:
- Organisasi Akuntan Audit Publik
- Organisasi Akuntan Konsultan Publik
- Organisasi Akuntan Internal Manajemen
- Organisasi Akuntan Pajak
4. Wewenang Penyusunan Standar
Wewenang penyusunan standar berada pada negara dengan menggunakan anggaran APBN, karena standar merupakan aturan publik layaknya seperti undang-undang. Maka, standar berada di bawah PPPK Kementerian Keuangan dengan sub tugas Dewan Standar Akuntansi dan Profesi Akuntan (DSAPAP). Dewan ini berisi dari berbagai pihak yang digaji menggunakan APBN, dipilih dari berbagai unsur, seperti unsur negara, perwakilan organisasi, akademisi perguruan tinggi, dan perwakilan organisasi industri. Anggota dewan dipilih berdasarkan kompetensi dan pengalaman melalui tim panitia seleksi dan bertugas selama lima tahun.
Apa yang disusun oleh DSAPAP antara lain:
- Standar Kode Etik Akuntan
- Standar Pemeriksaan Audit Publik
- Standar Akuntansi Keuangan
- Standar Akuntansi Pemerintah
5. Pemberian Izin Praktik
Pemberian izin praktik dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan melalui keputusan Menteri Keuangan yang diajukan melalui PPPK Kementerian Keuangan. Izin praktik bersifat opsional; setiap individu hanya dapat memilih satu izin praktik yang dapat diajukan dan disetujui. Ini bertujuan untuk meminimalkan konflik kepentingan dalam memberikan jasa dan menjaga persaingan yang sehat dalam menawarkan jasa profesional.
Jenis izin antara lain:
- Izin Akuntan Audit Publik
- Izin Akuntan Konsultan Publik
- Izin Akuntan Internal Manajemen
- Izin Akuntan Pajak