Proses Tahap Dua, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Nusakambangan Mendampingi Pelimpahan Kasus Anak

    Proses Tahap Dua, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Nusakambangan Mendampingi Pelimpahan Kasus Anak
    Proses Tahap Dua, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Nusakambangan Mendampingi Pelimpahan Kasus Anak

    Nusakambangan - Kegiatan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam menangani klien dewasa dan anak pemasyarakatan meliputi penelitian kemasyarakatan, pendampingan, pembimbingan, pengawasan, dan sidang tim pengamat pemasyarakatan. Salah satu peran penting PK dalam upaya kasus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) menurut Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Pembimbing Kemasyarakatan melakukan kegiatan pendampingan pelimpahan kasus anak dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Cilacap. 
    Kegiatan pendampingan pelimpahan kasus anak pada klien pemasyarakatan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dalam tahap II yaitu penyerahan berkas perkara, alat bukti dan ABH dari pihak Penyidik Kepolisian kepada pihak Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Cilacap. Pembimbing Kemasyarakatan (PK) melakukan pendampingan kepada ABH dalam proses pelimpahan kasus anak dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Cilacap dalam kasus tindak pidana “melakukan perbuatan Setubuh dan atau Cabul terhadap seorang anak yang masih di bawah umur” sebagaimana di maksud dalam Pasal 81 dan atau Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. Pada kegiatan tersebut PK Bapas Nusakambangan mendampingi dan mengarahkan ABH “T” agar sabar, kooperatif dan selalu mengikuti peraturan yang berlaku agar segala proses yang dijalani berjalan lancar. Kegiatan pendampingan pelimpahan kasus anak dan penyerahan barang bukti berjalan lancar, dan untuk selanjutnya menunggu proses Persidangan.
    Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan sangat berperan penting dalam hal pemenuhan hak klien anak dan untuk memberikan kepentingan yang terbaik untuk anak. “selalu berdoa dan berusaha untuk menjadi anak yang baik, jadikan kasus ini pelajaran yang berharga dalam hidupmu “ ujar Safri PK Bapas Nusakambangan kepada ABH “T” pada saat akan mengakhiri kegiatan.
    Melalui kegiatan pendampingan pelimpahan terhadap kasus anak, diharapkan ABH menjadi lebih terarah, memotivasi untuk bisa lebih sabar agar dalam proses Persidangan berjalan lancar.

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    PK Bapas Nusakambangan Laksanakan Litmas...

    Artikel Berikutnya

    Hendri Kampai: Macan Versus Banteng di Antara...

    Berita terkait