Nusakambangan - Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Nusakambangan, Jumat 16/12, melaksanakan Litmas terhadap warga binaan pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Besi Nusakambangan yang dimintakan Litmas lanjutan merupakan salah satu hak warga binaan pemasyarakatan, dimana yang dimaksud litmas lanjutan adalah hak bagi WBP yang sudah menjalani pidana kurang lebih 6 bulan yang diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Salah satu syarat untuk berhak mendapatkan Litmas Lanjutan yaitu telah menunjukkan penurunan sikap dan perilaku wbp dan dimintakan litmas oleh pihak Lapas sehingga kegiatan litmas ini dilakukan oleh PK Bapas Nusakambangan.
MR salah satu warga binaan pemasyarakatan menunjukkan antusiasme yang tinggi terhadap kegiatan penggalian data ini. “Saya akan bersikap kooperatif dan memberikan informasi yang sebenar-benarnya selama proses wawancara dan akan mematuhi peraturan yang ada di Lapas, ” ujar MR.
Selain menggali informasi dari warga binaan pemasyarakatan, pembimbing kemasyarakatan juga mempelajari data sekunder. Adapun data sekunder yang dapat dirujuk antara lain informasi media online yang terverifikasi seperti Direktori Putusan, Sistem Database Pemasyarakatan, keterangan dari petugas Lapas, klien, laporan register F, laporan perkembangan pembinaan narapidana, buku catatan perilaku narapidana, dan rekap kunjungan.
Dalam wawancaranya, wbp merasa bersyukur jika diikutkan untuk Litmas lanjutan, yang nantinya berharap bisa berpindah ke Lapas Medium security dan di Lapas Medium klien dapat mengikuti kegiatan kemandirian yang ada sesuai dengan keterampilan yang dimiliki, harapannya jika nanti wbp bebas, klien memiliki keterampilan dan dapat berguna nantinya, ungkap Awal PK Bapas Nusakambangan.