Nusakambangan - Praditya, Pembimbing Kemasyarakatan Pertama pada Balai Pemasyarakatan kelas II Nusakambangan mendatangi Lapas kelas I Batu Nusakambangan dengan tujuan melaksanakan penggalian data Penelitian Kemasyarakatan Pembinaan Lanjutan. Hasil penelitian pemasyarakatan tersebut sebagai dasar dalam penempatan narapidana sesuai dengan tingkat resiko WBP tersebut. Pengukuran tingkat resiko terhadap narapidana juga dipergunakan untuk menentukan program pembinaan yang akan diberikan oleh Lembaga Pemasyarakatan. Program pembinaan tersebut bertujuan untuk mendorong perubahan sikap dan prilaku serta penurunan tingkat resiko warga binaan pemasyarakatan, Sabtu (08/10/2022).
Kegiatan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan, Pasal 2 huruf c disebutkan bahwa salah satu tujuan revitalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan adalah meningkatkan peran pembimbing kemasyarakatan, terutama optimalisasi pemanfaatan hasil penelitian kemasyarakatan dalam pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan.
Pada kesempatan kali itu PK Bapas Nusakambangan melaksanakan Litmas Pembinaan Lanjutan kepada WBP atas nama EP (25) dengan perkara Pencurian/ Pasal 363 KUHP. EP sangat menyesali perbuatannya, apalagi ini merupakan kali kedua ia harus menjalani pembinaan di Lapas akibat pelanggaran hukum. Selama menjalani pembinaan di Lapas Batu Nusakambangan menjadi momentum bagi EP untuk memperbaiki diri dan memperbaiki ibadah klien kepada Allah SWT. Pada akhir kegiatan tersebut, Praditya sebagai Pembimbing Kemasyarakatan berpesan “Selalu berkelakuan baik dan mematuhi semua tata tertib yang ada di Lapas Batu. Petugas di Lapas tidak akan tutup mata kalau WBPnya berkelakuan baik”.