Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Lakukan Litmas Demi Penuhi Hak Warga Binaan Pemasyarakatan

    Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Lakukan Litmas Demi Penuhi Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
    Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Lakukan Litmas Demi Penuhi Hak Warga Binaan Pemasyarakatan

    Nusakambangan - Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan mengamanatkan perbaikan secara mendasar dalam pelaksanaan fungsi Pemasyarakatan yang meliputi Pelayanan, Pembinaan, Pembimbingan, Kemasyarakatan, Perawatan, Pengamanan, dan Pengamatan dengan menjunjung tinggi penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia, Jum'at (13/01/2023). Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (PK Bapas) merupakan petugas pemasyarakatan yang melaksanakan Litmas (penelitian kemasyarakatan), pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap Klien, baik di dalam maupun di luar proses peradilan pidana. Penelitian Kemasyarakatan sendiri merupakan salah satu hal yang penting sebagai metode pendekatan dalam rangka pembinaan . Hal ini merupakan suatu metode penelitian yang harus dilakukan oleh petugas pada Balai Pemasyarakatan yakni Pembimbing Kemasyarakatan terhadap warga binaan.  Hasil dari penelitian kemasyarakatan ini dapat menjadi pertimbangan dalam memberikan pembinaan bagi warga binaan yang ada di Lapas. Pembinaan yang diberikan antara lain adalam pembinaan kepribadian dan kemandirian.  Dalam penelitian kemasyarakatan, Pembimbing Kemasyarakatan berupaya mengetahui latar belakang tindak pidana serta perkembangan warga binaan selama menjalani pembinaan. Perubahan atas sikap/ perilaku warga binaan yang semakin baik setiap harinya tentunya menjadi pertimbangan nilai positif bagi warga binaan tersebut.“Pidana penjara bukan akhir segalanya, justru ini dapat menjadi awal untuk menjadi pribadi baru yang lebih baik”. Penguatan bagi warga binaan perlu diberikan untuk memberikan motivasi agar setiap warga binaan dapat menjalani pembinaan di lapas dengan semangat untuk berubah dan memperbaiki diri.

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Peduli Korban Banjir, Kemenkumham Jateng...

    Artikel Berikutnya

    Hendri Kampai: Macan Versus Banteng di Antara...

    Berita terkait