Cilacap - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jateng menerima kunjungan dari Tim Kuasa Hukum yang berasal dari organisasi non-profit Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) pada Rabu (30/11/2022).
Bertempat di Ruang Binadik, Tim Kuasa Hukum berkesempatan untuk menemui klien mereka. Salah satu anggota dari Tim Kuasa Hukum yang hadir, Yosua, menjelaskan bahwa terdapat tiga orang warga binaan Lapas Permisan yang saat ini menjadi klien mereka. LBHM berupaya untuk memberikan bantuan hukum limitasi dan non-limitasi kepada kelompok masyarakat rentan, miskin, dan korban pelanggaran hak asasi manusia.
“Kami bekerja untuk melakukan advokasi secara langsung berupa pemberdayaan hukum masyarakat bagi mereka yang terpinggirkan, mengadvokasi reformasi hukum dan perlindungan HAM melalui riset, analisis, limitasi strategis dan kampanye publik", jelas Yosua.
Kasi Binadik Lapas Permisan, Andriyas mendukung upaya bantuan hukum yang diberikan oleh LBHM kepada warga binaannya. Ia menjelaskan bahwa penyelenggaraan kunjungan secara langsung warga binaan oleh kuasa hukum dapat dilaksanakan selama ada bukti berupa surat kuasa.
“Kunjungan dari tim kuasa hukum tiga warga binaan kami hari ini berlangsung dengan tertib dan aman, hal ini karena semua pihak, baik itu tim advokat maupun narapidana mentaati SOP yang berlaku di Lapas Permisan, " terang Andriyas.