Kejaksaan Agung RI Periksa Kadis DPMPTSP Serang dalam Dugaan Korupsi PT. Waskita Beton Precast, Tbk

    Kejaksaan Agung RI Periksa Kadis DPMPTSP Serang dalam Dugaan Korupsi PT. Waskita Beton Precast, Tbk

    JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali memeriksa saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 - 2020.  

    Dr. Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung dalam keterangannya, Senin (30/1/2023) menyebutkan, kejagung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 orang saksi yang merupakan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintahan Kabupaten Serang. 

    Saksi yang diperiksa yaitu berinisial S selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintahan Kabupaten Serang, terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 - 2020 atas nama Tersangka HA.

    Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 - 2020.

    Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M, " tutur Ketut. (Jon)

    jakarta
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Satgas Yonif 143/TWEJ Bersama Puskesmas...

    Artikel Berikutnya

    Hendri Kampai: Macan Versus Banteng di Antara...

    Berita terkait