JAKARTA - Penanggung Jawab Store Sate Khas Senayan di Senayan City berinisial AL diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melalui tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi PT. Waskita Karya (persero) Tbk.
Selain penanggung Jawab Store Sate Khas Senayan di Senayan City, Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejagung juga memeriksa saksi dari pihak swasta, yakni beinisial MI, TB dan berinisial APN.
"Ada 4 orang saksi yang diperiksa Kejagung RI melalui tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Kamis (8/2) terkait penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk, " kata Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana dalam siaran persnya, Jum'at (9/2).
Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. atas nama Tersangka BR.
Baca juga:
JPU Terima Tersangka DE Dalam Perkara Pil LL
|
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk." Pungkasnya. (Jon)