Nusakambangan - Pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2023 bertempat di salah satu ruangan didalam Lapas Narkotika Kelas II A Nusakambangan, PK Bapas melakukan penggalian data terhadap salah satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Adapun penelitian kemasyarakatan (litmas) yang dilakukan merupakan litmas integrasi program Pembebasan Bersyarat. WBP tersebut terlibat tindak pidana narkotika yang melanggar pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
PK Bapas Nusakambangan memperkenalkan diri dan mengemukakan tujuan kedatangan serta penggalian data yang akan dilakukan, mendengar hal tersebut WBP terlihat sangat antusias.
" saya sangat berharap bisa cepat pulang bu, saya sangat menyesal. tidak lagi saya seperti ini " ungkap WBP terhadap PK Bapas Nuskambangan
Penyesalan terlihat dari wajah WBP tersebut, kerinduan terhadap keluarga terutama anaknya yang masih kecil tak sadar hampir meneteskan air mata nya. Ia mengungkapkan bahwa terakhir bertemu keluarganya pada tahun 2020 sebelum dipindahkan ke Nusakambangan.
PK Bapas Nusakambangan memberikan semangat dan mengingatkan WBP agar tidak berkecil hati serta semangat dalam menjalani proses hingga dapat kembali ke keluarga.