PALANGKA RAYA - Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara Kalimantan Tengah (DPD LAI BPAN Kalteng), Dra Kameloh Kusmaty Ngadrung, menilai ada etikad hukum perbuatan tidak menyenangkan dan adanya perbuatan melawan hukum, ata s di SK kannya, Sri Rahayu.
Hal tersebut setelah diketahuinya beberapa saat sebelumnya, Sri Rahayu dikatakan sebagai Ketua DPD LAI BPAN Kalteng yang baru diterbitkan SK sebagai Ketua DPD.
"Ini ada perbuatan tidak menyenangkan dan melawan hukum terkait pengangkatan SRI RAHAYU sebagai DPD LAI BPAN Kalteng yang baru diketahui ada diterbitkan SK, " ungkap Kameloh di rumahnya yang juga sebagai Sekretariat DPD LAI BPAN Kalteng di jalan Simpey Karuhei, Kota Palangka Raya
Kameloh Kusmiaty Ngandrung, yang dikenal juga sebagai seorang yang dalam kesehariannya selalu aktiv berorganisasi, baik di Ikatan Penulis Jurnalistik Indonesia (IPJI) Kalteng, pernah sebagai ketua DPD, pernah mencalonkan sebagai Anggota Legislator DPRD Kabupaten Pulang Pisau serta pernah menjadi seorang Kontraktor di pemerintahan.
Baca juga:
Dandim 0617/Majalengka Pimpin Evakuasi Warga
|
Berdasarkan SK yang dikeluarkan ketua umum LAI BPAN, H Djoni Lubis, Nomor 016-C.SK/PD-BPAN/DPPP/X/20 tanggal 13 Oktober 2020.
"Kepengurusan DPD LAI BPAN Kalteng periode tahun 2020 hingga 2022, masih aktiv dan tidak ada masalah, secara Administrasi Hukum sudah sah serta dilaporkan ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kalimantan Tengah, " beber Kameloh, Ketua DPD LAI BPAN Kalteng kepada media ini, Senin (17/10). Diceritakan olehnya juga, Pelantikan kepengurusan DPD LAI BPAN Kalteng tanggal 14 November 2022, di Hotel Aquarius dengan diundang sejumlah bupati se Kalteng dan unsur Muspida yang saat itu diwakilkan sebagian pihak.
Dengan dana yang lumayan besar, pelantikan kepengurusan anggota DPD LAI BPAN Kalteng berjalan baik, dan disambut pihak - pihak, Korem, Polda, Gubernur dan Ketua DPRD Kalteng, dalam rangka turut serta membantu program - program pemerintah sesuai AD/ART lembaga.
"Pada saat ini, ketua umum Almarhum H Jhoni Lubis meninggal, dan struktur kepengurusan pusat kelihatan kacau saat digantikan anak almarhum sekarang, " sebut Kameloh.
Kameloh menegaskan kepada DPP LAI BPAN dan pihak Sri Rahayu, yang saat ini katanya memiliki SK dari DPP, agar bisa mengevaluasi. Menurutnya ini ada hal Hukum Positif dan dirugikan kepengurusan DPD LAI BPAN yang terdahulu.
Karena, Ketua Umum DPP LAI BPAN saat ini, secara aturan hukum belum Sah, Karena belum diputuskan hasil Rapat Besar Anggota Lembaga, dan dilaporkan perubahan akta notaris sebagai ketua baru menggantikan Almarhum H Jhoni Lubis.
"SK yang saya pegang baru berakhir pada tanggal 12 Oktober 2022 dan saya sebagai Ketua DPD Kalteng sudah memproses untuk memperpanjang kepengurusan lagi, " ungkap Kameloh.
Kameloh, dengan tegas akan menyurati ke DPP LAI BPAN dan ke pihak pihak terkait akan hal diterbitkannya SK baru selain SK yang diberikan kepadanya, dan hal ini tidak ditanggapi serius, akan diproses sesuai aturan hukum di NKRI.
"Segera, dalam Minggu ini akan menyurati DPP dan menembuskan ke pihak terkait, karena telah merugikan pihak kepengurusan yang lama, " terangnya.
Sementara itu, Sri Rahayu, Ketua DPD LAI BPAN Kalteng Versi baru, mendapatkan SK dari DPP pada tanggal 01 September 2022, Ketua Umum DPP LAI BPAN, Irawati Djoni Lubis, anak Almarhum H Djoni Lubis.
Berdasarkan hal tersebut, berakhirnya SK DPD LAI BPAN Kalteng dengan Ketua DPD Kameloh Kusmiaty Ngandrung, belum berakhir namun sudah dikeluarkan SK baru kepada Sri Rahayu, oleh Ketua Umum baru.
Penunjukan Sri Rahayu, sebagai DPD baru untuk wilayah Kalteng, sangat jadi pertanyaan besar untuk lembaga ini, karena domisili Sri Rahayu berada di Kabupaten Katingan, yang bukannya berada di ibukota Provinsi, Kota Palangka Raya.
"Bagaimana bisa DPD LAI BPAN Kalteng berdomisili di Kasongan, ini tentunya ada hal untuk membeckingin usahanya yang saya ketahui 'ilegal', " Ucap Kameloh.
Untuk diketahui, Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara atau disebut juga LAI BPAN, merupakan lembaga Non Pemerintah. Kelembagaan ini, secara Yuridis administrasi pembentukan lembaga, masuk dalam Lembaran Negara. Tugasnya membantu pemerintah pusat, khususnya Presiden Republik Indonesia, dalam hal memberikan masukan terkait pembangunan di daerah.
Sebagai dewan penasehat dilembaga tersebut, Presiden RI yang saat ini bapak Ir Joko Widodo, adalah dewan penasehatnya. Sehingga harapannya, lembaga ini bisa bersinergi dengan pemerintah didaerah maupun pusat, maka itu diperlukan sosok kredibilitas tinggi untuk menjadi seorang perwakilan khususnya di Provinsi.
DPP LAI BPAN melalui Wakil Ketua Umum I, H M Gunther G, SE, MA, yang membawahi Kepala Staf Gabungan (Kasgab) Lima Provinsi di Kalimantan, dihubungi melalui pesan Whatshap, Selasa (18/10) untuk minta konfirmasi terkait dualisme kepemimpinan DPD LAI BPAN Kalteng, pesan hanya dibaca saja tidak ditanggapi terkait permohonan media ini untuk konfirmasi.
"Isteri Almarhum H Djoni Lubis, ibu Sarah menyampaikan bahwa tidak mengetahui adanya pungutan terkait penerbitan untuk SK setiap DPD, " tutup Kameloh.