BOGOR - Cendikia Muda Muslim Indonesia.(CMMI) Bogor Raya mengecam Pemkab Bogor, Pemprov Jabar dan PTPN VIII Gunung Mas Puncak Kabupaten Bogor untuk mengembalikan lahan HGU kapada khitahnya.
Diketahui Lahan HGU Gunung Mas seluas ribuan hektar tersebut setengahnya berlalih fungsi. Namun informasi yang didapat dari Laporan tahunan PTPN VIII tahun 2020 wilayah Kabupaten Bogor dicatat perkebunan tea.
Wakil Ketua CMMI Bogor Raya Deden Horiri mengatakan alih fungsi yang terjadi di Lahan PTPN VIII Gunung Mas merupakan kegagalan pemerintah dalam mengelola amanah negara.
" Kita ketahui ramai dalam pemberitaan beberapa tahun kebelakang terkait hilangnya perkebunan di Lahan HGU PTPN VIII Gunung Mas, ada yang berdalih di karena okupanasi dan KSO, kini semakin menampakkan diri banyak pembangunan di Lahan HGU PTPN VIII diduga ada unsur kesengajaan", ujar Deden, pada Jumat (27/10/23).
Kendati demikian, CMMI Bogor Raya memandang lahan bebun tea yang menjadi icon puncak lambat laun akan hilang keasliannya. Apalagi saat ini salah satu perusahaan daerah Provinsi Jawa Barat sedang melakukan aktivitas pembangunan yang diduga merusak ekosistem alam.
" Jika dibiarkan icon puncak lambat laun akan hilang, dan adanya proyek raksasa BUMD Jawa Barat di Lahan HGU PTPN VIII Gunung Mas membuktikan bahwa pemerintah mengkhianati aturannya sendiri", ujarnya.
CMMI Bogor Raya juga memberikan peringatan kepada, Pemda Bogor, Pemprov Jabar dan PTPN VIII untuk segera memperbaiki ekosistem kawasan puncak sebagaimana mestinya, jika hal ini dibiarkan khawatir akan menimbulkan bencana besar di kawasan puncak dan hilIrnya.
" Kami menuntut pemerintah untuk menjalan amanah Undang Undang tentang kawasan Bogor, Puncak Cianjur, jika hal ini didiamkan akan terjadi bencana besar yang tentunya merugikan masyarakat Kabupaten Bogor sendiri", tegasnya.
Untuk itu CMMI Bogor Raya mengecam dengan keras Pemerintah segara mengembalikan lahan HGU PTPN VIII kepada fungsinya, demi mencegah terjadi bencana dan menjaga warwah pemerintah dimata rakyatnya sendiri.
" Kami mengecam keras Pemda Bogor, Pemprov Jabar, Pemerintah Pusat dan PTPN VIII untuk segara mengembalikan fungsi lahan HGU PTPN VIII sesuai aturan yang ada, demi keamanan masyarakat dan demi menjaga kepercayaan masyarakat kepada pemerintah", pungkasnya. ***