Cilacap - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Nusakambangan terus melakukan pengawasan terhadap narapidana (napi) bapas yang berstatus bebas asimilasi dan bebas integrasi.
Hal ini sesuai dengan aturan perundangan di mana Bapas bertugas melakukan pengawasan terhadap syarat khusus, yakni hal-hal yang berkaitan dengan kelakuan narapidana selama menjalani masa percobaan. Pengawasan yang dilakukan Bapas ini disebut sebagai pembimbingan dan napi ini disebut sebagai klien.
Kepala Bapas Kelas II Nusakambangan Johan mengatakan, pengawasan terhadap napi bebas asimilasi dan bebas integrasi dilakukan dengan dua cara. Pertama, dengan melakukan visitasi langsung dan kedua dengan melalui pemanfaatan teknologi video call.
"Untuk asimilasi dan integrasi yang keduanya ini masuk kategori pembebasan bersyarat, kami melakukan pengawasan terus baik itu melalui visitasi, mencari tahu bagaimana keberadaan mereka di tengah-tengah masyarakat. Ada juga pengawasan menggunakan pemanfaatan teknologi video call. Masyarakat juga dapat menginformasikan lewat nomor call center Bapas Nusakambangan jika ada informasi penting tentang klien bapas saat berada di masyarakat, " ujar Johan, Selasa (22/11/2022).
Lebih lanjut, Johan mengungkapkan, jumlah klien Bapas Kelas II Nusakambangan per hari ini adalah sejumlah 405.
"Terdiri atas klien dewasa integrasi 150 orang dan klien dewasa asimilasi 193 orang. Untuk klien anak integrasi berjumlah 10 orang. Asimilasi 7, " bebernya.
Selain itu, terdapat 43 orang klien Bapas Kelas II Nusakambangan yang sudah bekerja.
"Kami pantau terus karena apabila terjadi hal yang negatif atau mereka melakukan pelanggaran hukum, maka otomatis kami tarik pembebasan bersyaratnya, " imbuhnya.
Kabapas berharap, para napi bebas asimilasi, integrasi, dan bersyarat ini setelah kembali ke masyarakat dapat berkontribusi positif terhadap dirinya, keluarganya, serta bangsa dan negara.
"Harapan kami, karena ini tugas kemanusiaan, memanusiakan manusia, agar mereka kembali ke masyarakat menjadi manusia-manusia yang menyesali dan menyadari, serta tidak melakukan lagi pelanggaran hukum, " tukas Johan.